Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific
Banjar  

Hara Banjar Manis Mengadu ke Bupati, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Disorot

Hara Banjar Manis Mengadu ke Bupati, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Disorot

Skintific

Koran Banjar– Suasana Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, kian hari kian diliputi keresahan. Warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Hara (MPH) akhirnya melangkah lebih jauh dengan membawa dugaan penyalahgunaan kewenangan Kepala Desa (Kades) Syahrudin ke hadapan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.

Audiensi resmi yang digelar di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan itu menjadi titik penting dalam perjuangan warga menuntut keadilan. Pertemuan dihadiri langsung oleh jajaran Forkopimda, Inspektur Kabupaten, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Skintific

Warga Ungkap Dugaan Pelanggaran Kades

Dalam kesempatan tersebut, Ridwan Kusuma selaku perwakilan MPH, secara gamblang memaparkan berbagai dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Kades Syahrudin. Salah satu yang paling disorot adalah indikasi pemotongan hak aparat desa sejak tahun 2022.

“Kami sudah dua kali menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kalianda dan Inspektorat, lengkap dengan data pendukung. Namun, sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Karena itu, kami datang agar Bapak Bupati dapat memberi langkah tegas,” ujar Ridwan di hadapan forum.

Pernyataan itu disambut dengan penuh perhatian oleh para pejabat yang hadir. Warga berharap suara mereka tidak lagi terhenti di meja birokrasi, melainkan benar-benar direspons dengan langkah nyata.

Bupati Egi: Hukum Adalah Jalan Tengah

Keresahan Warga Hara Banjar Manis Memuncak, Bupati Egi Tegaskan Jalur Hukum: Dari Teguran Hingga Pemberhentian Kades - BERITAANDA.NET

Baca Juga: Suasana Khidmat Peringatan Maulid Nabi di Aula KH Kasyful Anwar Martapura

Menanggapi aspirasi masyarakat, Bupati Egi mengapresiasi sikap kritis warga Hara Banjar Manis. Menurutnya, keberanian masyarakat menyuarakan dugaan penyalahgunaan wewenang merupakan wujud nyata dari demokrasi desa yang sehat.

“Saya berterima kasih atas aspirasi warga yang peduli dengan tata kelola pemerintahan desa. Semua laporan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan hukum. Kami tidak bisa bertindak gegabah, tetapi mekanisme hukum adalah jalan yang akan kita tempuh bersama,” tegas Bupati muda itu.

Egi kemudian menjelaskan bahwa regulasi daerah telah mengatur kewajiban kepala desa untuk melaporkan kinerjanya, baik kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun kepada Bupati melalui camat. Bila kewajiban ini tidak dipenuhi, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi.

“Apabila kepala desa tidak melaporkan, maka akan ada surat teguran resmi. Jika teguran tersebut tidak direspons sesuai batas waktu, langkah berikutnya bisa berupa pemberhentian sementara,” jelasnya.

Skintific