Koran Banjar– Konflik panjang antara pemilik unit Condotel Grand Tan Banjar dengan pihak manajemen akhirnya menemukan titik terang, meski masih sementara. Usai menggelar aksi di depan hotel para pemilik dijanjikan untuk bertemu dengan manajemen PT BAS pada Senin (6/10) mendatang. Pertemuan itu diharapkan bisa menjadi langkah awal penyelesaian sengkarut aset yang telah berlarut selama lebih dari satu dekade.
Koordinator aksi, Fawaisa Himbawa, menyebut para pemilik sudah memiliki bukti kuat atas kepemilikan unit condotel yang mereka beli antara tahun 2011 hingga 2014. Bahkan, kata dia, ada putusan pengadilan yang menegaskan bahwa manajemen hanya sah menguasai 18 unit, sementara terdapat 179 kepemilikan unit lain yang telah dibeli oleh konsumen.
“Seminggu kemudian kita beri waktu untuk menyelesaikan ini. Jika tidak, maka kami akan mengambil hak kami sendiri,” tegas Fawaisa.
Ia juga memperingatkan bahwa apabila dalam sepekan ke depan tidak ada kejelasan, para pemilik akan mendesak penghentian operasional hotel. Bila desakan itu tetap diabaikan, mereka mengancam akan mengambil alih aset sesuai dengan bukti kepemilikan yang ada.
Kuasa Hukum PT BAS: Harus Ada Kepastian untuk 179 Unit
Dalam aksi itu, hadir pula kuasa hukum PT BAS, Fauzan Remon, yang secara terbuka mengakui adanya persoalan mendasar terkait kepemilikan unit. Menurutnya, bukti yang dilampirkan pemilik condotel sah secara hukum dan perlu segera ditindaklanjuti.
“Ada bentrok karena tidak ada kepastian. Maka dari itu saya bertanggung jawab untuk memberikan kepastian. Karena 179 unit itu harus ada kejelasan,” kata Fauzan.
Baca Juga: Karang Taruna Neglasari Audiensi dengan Wali Kota Banjar Mutasi Kepala Puskesmas
Ia berjanji akan mendorong percepatan penerbitan sertifikat legal untuk masing-masing pemilik unit, termasuk mempercepat proses yang kini masih tertahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Fauzan bahkan menegaskan siap mundur sebagai kuasa hukum PT BAS apabila pihak perusahaan tetap enggan menyelesaikan masalah secara baik-baik.
“Kasihan mereka (korban) sudah menunggu empat tahun, padahal sudah lunas. Kalau klien saya tidak mau menyelesaikan secara baik, saya mundur,” ujarnya tegas.
Duduk Perkara: Dari Bagi Hasil Macet Hingga Sertifikat Ganda
Persoalan ini sebenarnya bukan hal baru. Sengketa antara pemilik condotel dan manajemen sudah bergulir sejak 2020.
Awalnya, pemilik menuntut transparansi keuangan karena bagi hasil yang dijanjikan tak pernah diterima secara merata. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi pihak hotel. Situasi makin keruh ketika para pemilik meminta pemecahan sertifikat agar bisa dipegang masing-masing. Pihak manajemen—yang diduga dikendalikan oleh sosok bernama TAN—menolak dengan alasan sertifikat masih satu kesatuan.
Belakangan terungkap, sertifikat bangunan condotel pernah digadaikan ke Bank CIMB Niaga untuk memperoleh pinjaman. Namun, kredit macet membuat bank melelang aset tersebut. Dari proses lelang, unit dibeli oleh pihak bernama Christ Baby, yang disebut-sebut sebagai kembaran TAN, melalui mekanisme cessie (alih piutang).






