Koran Banjar– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) kembali melaksanakan peran strategisnya dalam memastikan kualitas peraturan perundang-undangan daerah. Pada Jumat pagi (19/09), Kanwil Kemenkumham Jabar menyelenggarakan Rapat Harmonisasi secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Daerah Kota Banjar (Pemkot Banjar).
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Funna Maulia Masaile didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Harun Surya serta para perancang hukum dari Kanwil Jabar. Dari pihak Pemkot Banjar, hadir perangkat daerah terkait yang menjadi pengusul rancangan peraturan.
Tiga Rancangan Jadi Fokus Pembahasan
Dalam rapat harmonisasi kali ini, setidaknya ada tiga rancangan regulasi yang menjadi pokok pembahasan, yakni:
-
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah.
-
Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non-ASN di RSUD.
-
Raperwal tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkot Banjar.
Masing-masing rancangan mendapat sorotan detail, baik dari sisi dasar hukum, teknis penyusunan, maupun kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.
Perubahan Pajak & Retribusi Daerah
Baca Juga: Menteri Ekraf Dorong Kota Banjar Jadi Pusat Kreatif Jawa Barat
Dalam sambutan dan konsepsinya, Kadiv P3H Funna Maulia Masaile menegaskan bahwa perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang diusulkan Pemkot Banjar berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Keuangan. Namun, ia juga menekankan pentingnya melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proses perubahan sebagai syarat administratif.
Selain itu, tim Kanwil Jabar juga menilai bahwa Raperda ini perlu menambahkan ketentuan mengenai dasar pemberlakuan tarif pajak yang baru, termasuk tanggal efektifnya agar tidak menimbulkan ambiguitas saat diimplementasikan.
Pedoman Pengelolaan Pegawai Non-ASN RSUD
Pembahasan kedua menyoroti Raperwal tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non-ASN di RSUD. Regulasi baru ini diusulkan untuk menggantikan Perwal Kota Banjar Nomor 29 Tahun 2013, yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Kadiv P3H bersama tim perancang menyampaikan bahwa landasan hukum yang digunakan adalah Permendagri No. 79 Tahun 2018. Namun demikian, Kanwil Jabar menegaskan perlunya kejelasan apakah Raperwal ini hanya akan mengatur pegawai non-ASN atau juga mencakup pegawai dengan status lain. Hal ini dinilai krusial agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya di lapangan.






