Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific
Banjar  

Perwal Baru Kota Banjar Warga Wajib Pilah Sampah dari Rumah

Perwal Baru Kota Banjar Warga Wajib Pilah Sampah dari Rumah

Skintific

Koran Banjar– Kota Banjar, Jawa Barat, kini tengah memasuki babak baru dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Pemerintah Kota Banjar meluncurkan program unggulan bertajuk “Sampah Jadi Berkah”.

Program ini bukan sekadar slogan, melainkan transformasi menyeluruh yang ditujukan untuk mengubah cara pandang dan kebiasaan warga dalam memperlakukan sampah. Dari yang semula hanya sebatas membuang, kini masyarakat diarahkan untuk memilah, memanfaatkan, bahkan menjadikan sampah sebagai peluang ekonomi baru.

Skintific

Dari Masalah Jadi Peluang

Sampah selama ini kerap dipandang sebagai persoalan klasik kota-kota di Indonesia, tak terkecuali Banjar. Volume sampah rumah tangga terus meningkat setiap harinya, sementara kesadaran masyarakat untuk memilah masih minim. Melalui Perwal baru ini, pemerintah ingin mengubah masalah menjadi peluang.

“Dengan adanya aturan ini, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah akan lebih terarah, sistematis, dan berkesinambungan,” ujar Agus Saripudin, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar.

Menurutnya, program “Sampah Jadi Berkah” tidak hanya fokus pada penekanan timbunan sampah, tetapi juga membuka jalan bagi tumbuhnya ekonomi sirkular. Bank sampah, UMKM daur ulang, hingga kerja sama dengan dunia usaha menjadi bagian dari ekosistem baru yang sedang dibangun.

Banjarbaru Jadi Ibu Kota, Volume Sampah Naik - Radar Banjarmasin

Baca Juga: Pemko Palangka Raya Jadi Rujukan DPRD Banjar Pelajari Inovasi Pemerintahan Digital

Kewajiban Baru Warga: Pilah dari Rumah

Isi Perwal Nomor 34 Tahun 2025 mengatur dengan jelas kewajiban setiap rumah tangga di Kota Banjar untuk memilah sampah sejak dari sumbernya. Tiga kategori wajib dipisahkan:

  • Organik: sisa makanan, dedaunan, dan bahan yang bisa terurai.

  • Anorganik: plastik, kertas, logam, dan material yang bisa didaur ulang.

  • Residu: sampah yang sulit dimanfaatkan.

Pengumpulan pun dilakukan dengan jadwal yang teratur, sehingga sistem transportasi sampah lebih efisien. Peran RT/RW, pengurus bank sampah, hingga pelaku UMKM daur ulang dipertegas sebagai ujung tombak di tingkat lokal.

“Kalau dulu warga hanya tahu sampah diangkut ke TPA, sekarang mereka diajak ikut berperan aktif. Ada nilai tambah yang bisa diperoleh, terutama jika sampah anorganik dikumpulkan ke bank sampah,” tambah Agus.

Skintific