Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific
Banjar  

Tim Gabungan Polair Amankan Ratusan Telur Penyu dari Perdagangan Ilegal

Tim Gabungan Polair Amankan Ratusan Telur Penyu dari Perdagangan Ilegal

Skintific

Polair Gagalkan Perdagangan Ilegal Telur Penyu di Banjarmasin: 900 Butir Disita

Koran Banjar– Upaya penyelundupan dan perdagangan ilegal telur penyu kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim gabungan Kapal Polisi (KP) Kresna-7004 bersama Subdit Gakkum Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan ratusan telur penyu yang hendak diperjualbelikan di kawasan Pelabuhan Perikanan Banjar Raya, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan. Warga melihat seseorang kerap menawarkan telur penyu kepada nelayan maupun pedagang di area tersebut.

Skintific

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan yang dipimpin Komandan KP Kresna-7004, Kompol Kuwat, segera melakukan penyelidikan lapangan. Hasilnya, seorang pria berinisial W (61) tertangkap tangan saat membawa sebuah kardus besar berisi 900 butir telur penyu dengan menggunakan sepeda motor.

“Telur penyu termasuk satwa yang dilindungi. Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang memperjualbelikan hasil laut ini, demi menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia,” tegas Kompol Kuwat.

Polair Tangkap Penjual Telur Penyu di Pelabuhan Banjar Raya Banjarmasin, Ini Alasannya - Banjarmasinpost.co.id

Baca Juga: Warga Banjar Geger Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Rumah

Barang Bukti Dimusnahkan, Pelaku Diproses Hukum

Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke atas kapal KP Kresna-7004. Sesuai aturan, telur penyu tersebut kemudian dimusnahkan agar tidak lagi berpotensi masuk ke pasar gelap.

Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Pasal 40A ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2023 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa berupa pidana penjara dan denda yang tidak ringan, mengingat perdagangan satwa dilindungi merupakan kejahatan serius terhadap lingkungan.

Apresiasi dari Korpolairud

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Idil Tabransyah, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja cepat tim gabungan dalam menggagalkan upaya perdagangan ilegal ini.

“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam melindungi sumber daya alam hayati laut. Kami berkomitmen menjaga kelestarian penyu yang kini semakin terancam akibat praktik perdagangan ilegal,” ujarnya.

Lebih jauh, Idil menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral Polri untuk menjaga kelangsungan satwa laut yang berperan penting dalam keseimbangan ekosistem.

Skintific